Melawan dan Berupaya Kabur, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Medan Sunggal
Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (25/6/2020) malam.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (25/6/2020) malam.
Kedua tersangka yakni Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi, dan Dedi Syaputra (25) warga Jalan Abadi, Gang Rukun, Tanjung Rejo.
"Berdasarkan laporan pada tanggal (4/6/2020) personel Polsek Sunggal menangkap kedua tersangka," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol M Yasir Ahmadi, Jumat (26/6/2020).
Lanjut Yasir, kedua tersangka curanmor ini ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
"Kedua tersangka sebelumnya telah mencuri dua unit sepeda motor. Sementara itu, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci T," ucap Yasir.
Saat melakukan penangkapan, kedua tersangka melawan dan mecoba melarikan diri.
Personel sudah memberikan tembakan peringatan, namun kedua tersangka tak menghiraukan sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada kaki masing-masing tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi.
(CR23/tribun-medan.com)