Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba: Barang Bukti Saya kan Cuma Kaca Pak

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/ALIF
SIDANG terdakwa penyalahgunaan narkoba memprotes tuntutan jaksa penuntut umum melalui sidang teleconference. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Putra Anggara Silalahi alias Putra (30) Warga Jalan BrigJen Katamso, kampung Aur, Medan Maiumun dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(29/6/2020) sore.

"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara," tuntut Jaksa di hadapan Majelis Hakim Abdul Kadir melalui sidang teleconference.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu, hakim meminta tanggapan terdakwa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 112 KUHAPidana.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa.

Setelah tuntutan tersebut, majelis hakim langsung melanjutkan ke pleidoi terdakwa.

Ia menyatakan bahwa barang buktinya hanya pirek.

Peringatan Irjen Pol Arman Depari: Sumut Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba

"Barang bukti saya kan cuma kaca pirek pak hakim," katanya kepada hakim.

"Saya minta diringankanlah Pak hakim," ucap terdakwa.

Setelah mendengarkan protes terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan

Dalam dakwaan penuntut umum, perkara ini bermula pada 7 November 2019 sore, bertempat di Jalan Badur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.

Saksi polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sedang menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

LAGI ARTIS DITANGKAP Polisi, Ridho Ilahi Digerebek Isap Sabu-sabu, Ini Dartar Artis Pakai Narkoba

"Kemudian saksi polisi langsung menuju lokasi dan, melakukan pengintaian atas terdakwa," dakwa Jaksa.

Beberapa saat kemudian, terdakwa Putra Anggara Silalahi dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah kotak plastik permen yang berisikan empat buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 5,82 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku baru menggunakan sabu dan mendapatkannya dari Riki (DPO) dengan harga Rp 20 ribu.

Kemudian barang bukti tersebut disita dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Medan.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved