Miliki Sabu, Personel Polsek Percut Seituan Tangkap M Wayan

Pemilik sabu tersebut ditangkap saat duduk-duduk di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

TRIBUN MEDAN/HO
TERSANGKA pemilik sabu diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Percut Seituan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pemilik sabu ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan mengatakan, pemilik sabu tersebut ditangkap saat duduk-duduk di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

"Kita dapati pelaku sedang duduk di Jalan Pasar 7 Beringin, Desa tembung, Kecamatan Percut Seituan atas nama tersangka M Wayan alias Wayan (19). Tersangka ini warga Jalan Pasar 7," ujar Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan, Senin (29/6/2020).

Peringatan Irjen Pol Arman Depari: Sumut Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang pemilik sabu di daerah Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan setelah memastikan informasi tersebut.

"Pada Kamis (28/5 2020) sekira pukul 18.30 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak membeli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan berupa seungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu seberat 0,16 gram," sambungnya.

LAGI ARTIS DITANGKAP Polisi, Ridho Ilahi Digerebek Isap Sabu-sabu, Ini Dartar Artis Pakai Narkoba

Tersangka didapati sedang duduk-duduk di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

"Sesampainya di lokasi, personel melihat pelaku yang  sesuai dengan informasi sedang duduk-duduk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku," sambungnya.

Saat Tim menanyainya, tersangka sempat berbohong.

Kemudian, petugas langsung lakukan penggeledahan dan ternyata tersangka menyimpan sabu-sabu yang berhasil diamankan dari celana tersangka.

"Tersangka sempat tidak mengakui, kemudian petugas kepolisian akan melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun pelaku melakukan perlawanan, karna pelaku melakukan perlawanan maka pelaku langsung dibawa kedalam mobil," katanya.

"Saat diperiksa oleh petugas kepolisian ditemukan dari celana belakang sebelah kanan pelaku berupa sebungkus plastik klip yang berisi sabu 0,16 gram. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved