40 Kg Narkotika Sabu Masuk Medan

Tim Gabungan BNN Amankan 40 Kg Sabu, Ciduk Pelaku di Aceh dan Medan, Gagal Dibawa ke Surabaya

Arman Depari menyebutkan, 6 pelaku yang diamankan di 3 tempat berbeda yaitu Binjai, Medan dan Aceh.

TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari berbincang dengan seorang tersangka penyelundup narkotika sabu saat pemaparan pengungkapan kasus 40 Sabu jaringan Malaysia di kantor BNN Sumut, Senin (29/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -

Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus 40 kilogram sabu Internasioanal jaringan Malaysia-Medan-Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menerangkan bahwa terdapat 37 bungkus sabu yang diamankan di dua tempat berbeda.

Dimana lokasi yang pertama Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan selanjutnya menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

"Kemudian Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di KM 14 Jalan Raya Binjai Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung," tutur Arman saat konferensi pers, Senin (29/6/2020) di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan.

Pengungkapan kasus 40 kilogram sabu internasional Malaysia-Aceh-Indonesia di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020).
Pengungkapan kasus 40 kilogram sabu internasional Malaysia-Aceh-Indonesia di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumut.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan pelaku berasala dari Surabaya yaitu BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Medan.

"Dan dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan yang seharusnya menjemput untuk dibawa ke Surabaya, pelaku BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh pelaku RZ di gudang milik pelaku MRU yang berada di Jeumpa Kab. Bireuen Aceh," ungkapnya

Arman menyebutkan, 6 pelaku yang diamankan di 3 tempat berbeda yaitu Binjai, Medan dan Aceh.

"Pada hari Sabtu berhasil melakuakan penyitaan dan penangkapan terhadap 40 kg sabu atau kristal
Deskripsi
Metamfetamina yang diselendupkan dari Malaysia Pulau Penang masuk ke Aceh tepatnya di kuala bireuen. Kemudian dibawa ke medan dan di Medan dijemput oleh orang yang diutus oleh sindikat lain berasal dari Surabaya, jadi total 6 pelaku yang ditangkap," tuturnya.

Arman mengungkapkan hal menarik dalam kasus ini ternyata para pelaku beberapa hari sebelumnya sempat akan membawa sabu seberat 165 kg.

"Hal menarik dalam sindikat ini ternyata ini bukan sekali ini saja. Jad pada beberapa hari yang lalu tidak sampai satu minggu, sindikat ini berupaya menyelundupkan 165 kg sabu dari Malaysia, yang ini cukup banyak juga ini," ungkapnya.

Namun, dijelaskan pria berbintang dua ini bahwa saat dibawa barang haram tersebut kepergok oleh tim bea cukai di laut saat hendak pulang dar Malaysia.

"Namun waktu itu kepergok kepolosian dan beacukai, mereka sempat membuang narkoba tersebut ke tengah laut," tuturnya.

Pengungkapan kasus narkotika sabu 40 kilogram jaringan internasional Malaysia-Aceh-Indonesia di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020).
Pengungkapan kasus narkotika sabu 40 kilogram jaringan internasional Malaysia-Aceh-Indonesia di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved