Pemprov Sumut Tunggu Izin Terapkan New Normal dari Kementerian Kesehatan

Saat ini Pemprov Sumut masih menunggu persetujuan izin dari pemerintah pusat untuk melakukan Kenormalan Baru

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN MEDAN/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui usai melaksanakan salat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan izin dari pemerintah pusat untuk melakukan Kenormalan Baru atau New Normal.

Beberapa hari lalu, pemerintah Sumut telah mengirimkan konsep draf New Normal kepada Kementerian Kesehatan.

Draf tersebut berisikan aturan dan ketentuan hingga sanksi saat menjalankan aktivitas hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19.

Dalam draf, 33 kabupaten/kota juga memberikan usulannya masing-masing kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

Sebab, masing-masing kabupaten/kota tidak bisa menjalankan kenormalan baru secara serentak, lantaran melihat kondisi daerah masing-masing.

"Nah ini kita belum tahu kapan disetujui, yang penting kita sudah kirim," kata dia, saat berada di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (30/6/2020).

Akan tetapi, dirinya berharap pemerintah pusat segera menyetujui usulan menerapkan kenormalan baru di Sumut.

Edy mengatakan, saat ini pastinya pemerintah pusat tengah mempelajari usulan dari konsep tersebut.

Nantinya, setelah selesai dipelajari, pemerintah pusat akan menyampaikan apa saja kekurangan dari usulan yang disampikan oleh pemerintah Sumut.

"Setelah dipelajari, kekurangan dan kelemahan, nantinya akan dibantu oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Jelang new normal, nantinya setiap zona atau wilayah akan berbeda dalam menjalankan penerapan.

Untuk zona merah, atau dengan kategori jumlah penularan terbanyak, penerapan new normal akan dilakukan dengan ketat hingga wajib menjalan protokol kesehatan.

"Zona merah, perlakuan untuk menerapkan new normal baru, kita batasi kehidupan sehingga tidak terpapar," ujarnya.

Kemudian, untuk zona kuning dan zona oranye, tentu penerapan juga akan berbeda.

Untuk zona hijau, dirinya meminta kepada pemerintah setempat melakukan pengawasan ketat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved