Renggut Nyawa Rojer Siahaan, Tiga Mahasiswa Nomensen Dituntut 8 Tahun Penjara
- Sidang lanjutan kasus kekerasaan hingga merenggut nyawa seorang mahasiswa HKBP Nommensen, Rojer Siahaan, kembali digelar di PN Medan, Selasa (30/6)
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasus kekerasaan hingga merenggut nyawa seorang mahasiswa HKBP Nommensen, Rojer Siahaan, kembali digelar di PN Medan, Selasa (30/6/2020).
Tiga terdakwa yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), Marzuki Simatupang (22), dituntut delapan tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen itu, dinilai terbukti melakukan kekerasaan hingga mengakibatkan kematian.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dengan delapan tahun penjara," tuntutan jaksa yang dibacakan oleh Rambo Sinurat.
Menurut jaksa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Dimana perbuatan terdakwa telah melanggarPasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata jaksa.
• BREAKING NEWS: Kepala Desa Mompang Julu Mengundurkan Diri Setelah Ricuh di Madina, Pembagian Bansos
• Ngaku Anggota Polisi Berpangkat Briptu untuk Merampok, Petugas Tangkap Oka Feri Anwar
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 diadakan pertandingan futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).
"Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Pertanian," dakwa JPU.
• Fakta-fakta Kematian Rojer Siahaan, Mahasiswa HKBP Nommensen yang Tewas Tawuran Gara-gara Futsal
Sehingga atas kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.
"Saat itu perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ada 3 (tiga) orang yang terdiri dari Nata Lumban Raja, Eka Putra Pardede (DPO) dan Bobi Pardede. Sementara terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Elektro yang lainnya dan terdakwa Edison Kasido Siboro serta terdakwa Ranto Sihombing menunggu di lapangan voli," ujarnya.
Lanjut Jaksa, tidak berapa lama setelah mediasi selesai dilakukan, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.
"Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, di mana masing-masing orang memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa Fakultas Pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu ke arah mereka," jelas Jaksa.
• BREAKING NEWS: MENCEKAM, Warga Bakar Mobil Wakapolres Madina dan Blokade Jalinsum