Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Rumah Sakit Harap Pembayaran Klaim Lancar
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) Sumut mengatakan, naiknya iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap RS
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Liska Rahayu
TRI BUN-MEDAN.Com, MEDAN – Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Sumatera Utara dr Azwan Hakmi Lubis, SpA, Mkes mengatakan, naiknya iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap rumah sakit.
Namun, ia berharap klaim terhadap rumah sakit bisa dibayar dengan lancar.
“Kita enggak tahu juga ini, karena klaim belum semua dibayar. Masih ada yang menunggak beberapa bulan. Kita kan tugasnya melayani pasien, jadi enggak terlalu berpengaruh. Kita berharapnya klaim rumah sakit dibayar setiap bulan,” katanya, Rabu (1/7/2020).
Pembayaran klaim rumah sakit pun diharapkan dibayar secara berkelanjutan tanpa tersendak. Karena hal tersebut memengaruhi operasional rumah sakit.
“Kalaupun naik, enggak berdampaklah. Kami harapannya dibayar klaim rumah sakit, karena kalau enggak dibayar, gimana mau beli obat, APD, makanan. Kan operasional ini tida bisa orang diutangi lama-lama,” jelasnya.
Menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan, diakui dr. Azwin akan ada penurunan kelas oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menurutnya wajar saja, apalagi saat ini pandemi dan ekonomi masyarakat sedang sulit.
“Dalam situasi ini kan orang sedang payah ekonominya. Jadinya ya mereka turun kelas. Yang biasanya kelas I, turun ke kelas II atau kelas III. Itulah konsekuensi logisnya,” katanya.
Disinggung mengenai penanganan pasien Covid-19, dr. Azwin menjelaskan saat ini rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 juga mengalami kemacetan dalam pembayaran klaim. Padahal klaim dibutuhkan untuk penanganan.
“Kami yang paling kalau klaimnya jalan, ini kan klaimnya Covid-19 agak macet juga. Itulah yang dibilang presiden, maunya diperlancar semua. Kalau dibayar semua kan obat, APD, semua aman. Kalau enggak lancar, ya tersendat-sendat juga,” katanya.
Dijelaskannya, klaim pandemi saat ini baru sedikit yang keluar. Itupun masih berupa uang muka.
“Klaim pandemi ini kan seperti ini, kalau ditagih 10, 3 yang dibayar, 7 nya dipending. Makanya peraturannya normatif. Karena memang kejadiannya semua tiba-tiba,” ujarnya.
Dr. Azwin berharap ada pembicaraan lebih lanjut mengenai klaim antara pihak rumah sakit dan pemerintah. Karena ia menyadari, saat ini situasi rumah sakit juga sedang sulit.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada bulan Mei lalu. Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.