Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Rumah Sakit Harap Pembayaran Klaim Lancar
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) Sumut mengatakan, naiknya iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap RS
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah. Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).
(yui/tribun-medan.com)