Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

Penasihat Hukum Keluarga Jamaluddin Puas Dengan Putusan Hakim PN Medan

Untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang di putus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirasa masih kurang.

Tayang:
TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Zuraida Hanum tampak di layar monitor menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020). Zuraida Hanum berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan. Sidang yang digelar via video conference hari ini dengan agenda pembacaan vonis terkait perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum otak pelaku pembunuhan dan juga istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dengan hukuman mati.

Dikatakannya, ia sengaja datang ke persidangan untuk melihat langsung putusan majelis hakim Erintuah Damanik.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar kepada TRI BUN-MEDAN.com, Rabu (1/7/2020).

Jafar mengatakan, untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang di putus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirinya masih merasa kurang dikarenakan hanya dikenakan 20 tahun.

"Kalau ZH (Zuraida Hanum), dan Jefri kami sudah puas dengan putusan hakim, namun untuk Reza kami tidak. Karena cuma 20 tahun," ujarnya.

Zuraida Hanum Dihukum Mati, Tangis Anak Hakim Jamaluddin Pecah di Ruang Sidang

Selain itu, dikatakannya putusan hakim PN Medan ini akan dijadikan sebagai bukti di persidangan hak asuh anak yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan.

"Ini akan kita jadikan bukti baru di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama nantinya," kata Jafar.

Diketahui Zuraida Hanum divonis mati oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik pada persidangan yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020).

Hakim memutus Zuraida Hanum dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Dimana sebelumnya Zuraida Hanum di tuntut Jaksa dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved