Sah! Zuraida Hanum Divonis Hukum Mati, Aspri Mendiang Jamaluddin Menangis, Cut: Alhamdulillah Dek
Tiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.
• SOSOK INDRA PRIAWAN, Bos Blue Bird, Pria yang Melamar Nikita Willy, Cinta Lama Bersemi Kembali
Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
Sementara Zuraida Hanum, dalam nota pembelaannya, menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut.
Ia pun memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Adapun terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya diiming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang Yang Mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut ajakan abang sambungnya tersebut.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.