Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Sidang Putusan Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana

TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Zuraida Hanum tampak di layar monitor menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020). Zuraida Hanum berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan. Sidang yang digelar via video conference hari ini dengan agenda pembacaan vonis terkait perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin. 

Laporan Wartawan TRI BUN-MEDAN.com/Alif Alqadri Harahap

TRI BUN-MEDAN.com, Medan -

Terdakwa Zuraida Hanum (41) akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara  2 terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi divonis penjara 20 tahun.  

Ketiganya dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Begitulah putusan majelis hakimm yang diketuai oleh Erintuah Damanik, diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siang.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.   

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Sebelum pembacaan putusan  

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan TRI BUN-MEDAN.com, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved