Breaking News

Peran Oknum Paspamres Atas Kasus Tewasnya Serda Saputra Ditusuk Letda RW di Hotel Mercure

Serda Saputra tewas ditusuk oknum perwira Marinir TNI AL Letda RW di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat.

KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com - Seorang tersangka yang terlibat penusukan Babinsa Serda Saputra ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Serda Saputra tewas ditusuk oknum perwira Marinir TNI AL Letda RW di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat.

Selain Letda RW ada juga keterlibatan orang sipil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, tersangka berinisial R ditangkap di daerah Balukumba, Sulawesi Selatan.

"Pelaku berhasil kami amankan dan sore tadi bersama Tim Jatanras di bawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta " kata Arsya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Polisi masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dan perannya.

Deretan Sniper Terbaik & Paling Mematikan Dunia, Mahir Menyamar, Sanggup Tembak Kepala Jarak 2,5 Km

Pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang digunakan Letda RW saat mengamuk di Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.
Pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang digunakan Letda RW saat mengamuk di Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

“Sedangkan pelaku lainnya sudah kami amankan terlebih dahulu. Untuk perkembangan lainnya akan kami jelaskan saat press conference besok tambahnya,” ujar dia.

Dalam peristiwa itu, anggota Babinsa Serda Saputra gugur setelah ditusuk oleh oknum marinir Letda RW.

Pelaku Kerap Lakukan Pelanggaran

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.

"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy saat konferensi pers di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.

Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.

Kasus terakhir, Letda RW melakukan perusakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta dan penganiayaan hingga berujung gugurnya Serda Saputra.

Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved