Polisi Jadwalkan Pemanggilan Senin, Kasus ASN Medan Selingkuh dengan Pegawai Minimarket

- Polda Sumut sudah menjadwalkan pemanggilan para saksi terkait laporan perselingkuhan oknum ASN berinisial MY di Kantor Camat Medan Polonia.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Aksi perselingkuhan ASN Pemko Medan saat digerebek istri 

"Udah beberapa kali aku tahu dia (MY) selingkuh. Namun kata suami saya dia (Jes) lont*. Saya maafkan masih, tapi ini sudah keterlaluan," ujarnya.

Puncaknya adalah saat dia melakukan penggerebakan tersebut.

Di mana dia melihat perselingkuhan suaminya tersebut dengan mata kepala sendiri.

NI menjelaskan bahwa dia mengatahui siapa selingkuhan suaminya tersebut. Wanita tersebut berusia 20 tahun dan bekerja di minimarket.

"Wanita itu tinggal di Tanjung Morawa sana," ujarnya.

Kuasa Hukum NI, Hans Silalahi mengatakan hubungan terlarang haram MY dan Jes sudah beberapa kali terjadi, namun kliennya selalu memaafkan suaminya tersebut dengan pertimbangan tiga orang buah hati mereka.

Namun, karena sudah berulang kali, NI akhirnya tak tahan sehingga terjadi pertengkaran dan NI sudah 9 hari tak tinggal lagi serumah dengan MY.

Hans Silalahi pun meminta Wali Kota Medan agar memecat oknum PNS yang sudah mencoreng nama baik institusi pemerintah.

“Saya juga minta agar kepolisian dan inspektorat Pemko Medan agar memeriksa laporan keuangan dari kantor Camat Polonia. Soalnya, didapat pengakuan bahwa si Jes selalu menerima uang dari Mawardi. Untuk kasus ini saya akan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara,” kata Hans.

Sudah Dicopot

Terpisah Camat Polonia Amran Sanusi Rambe mengakui bahwa benar Mawardi adalah anggotanya di Kantor Camata Polonia.

Ia pun mengutarakan sudah memanggil Mawardi yang dilaporkan istrinya tersebut ke Polda Sumatera Utara dalam kasus perselingkuhan.

"Saya sudah panggil saudara MY untuk menayakan tentang kebenarannya, di mana katanya istrinya melaporkan dia," ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (4/7/2020).

Lanjutnya, bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan yang bersangkutan dan rencananya akan memanggil istrinya .

"Kita sudah periksa dia sebagai staf kita tadi pagi, jam 9. Dan kita lagi memanggil istrinya jam 3 sore (kemarin). Tetapi sampai sekarang belum datang dan kita hubungi belum mengangkat beliaunya," bebernya.

Setelah melakukan beberapa pemeriksaan Amran Sanusi Rambe, mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan karyawan minimarket.

Ia menonaktifkan oknum ASN tersebut dari jabatannya.

"Terima kasih, tindakan yang diberikan terhadap staf tersebut saya menonaktifkannya dulu dari bendahara keuangan kami. Itupun (keputusan) saya kordinasi dulu dengan kepala BKD dan kepala Inspektorat Medan untuk tindak lanjut berikutnya," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (3/7/2020).

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved