TERUNGKAP Celah PPDB Jalur Zonasi, SMAN 7 Medan Temukan Sejumlah Siswa Luar Medan Lulus Pakai SKD

SMAN 7 Medan menemukan bahwa sejumlah peserta lulus memiliki KK dari luar kota namun memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dekat dengan sekola

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
DPRD Karo menggelar RDP terkait kekisruhan PPDB jalur zonasi tingkat SMA, di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (1/7/2020).  

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi telah dibuka sejak Selasa 30 Juni dan akan berlangsung hingga Senin, 6 Juli mendatang.

Selama empat hari membuka pendaftaran ulang, pihak SMAN 7 Medan menemukan bahwa sejumlah peserta lulus memiliki KK dari luar kota namun memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dekat dengan sekolah.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang humas, Gokman Sianturi.

Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa siswa yang lulus jalur zonasi menggunakan SKD walaupun KK berasal dari luar kota.

"Ada beberapa siswa kita yang lulus punya KK luar Medan dengan menggunakan SKD dan ada yang pula yang domisili di Medan menggunakan SKD agar dekat dengan SMAN 7," ungkap Gokman kepada Tribun Medan, Jumat (3/7/2020).

INFO KPK, Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Kena OTT KPK di Hotel, Diduga Mereka Dapat Hadiah Proyek

Dilema Janda 21 Tahun, Diancam Tak Lapor Polisi Setelah Diperkosa 7 Pria, Bunuh Diri Tenggak Cairan

Usai Kepergok di Hotel, Pelakor Ini Malah Sengaja Bikin Video Mesum lalu Dikirim ke Istri Sah MY

Gokman menuturkan bahwa SKD berlaku untuk syarat pendaftaran lantaran sudah ada ketetapan pilihan menggunakan KK atau SKD.

Sehingga, kata dia, pihak sekolah tidak bisa menolak.

"Secara umum saya lihat banyak SMA di Medan jarak paling jauhnya itu tidak lazim ya. Tahun yang lalu di SMAN 7 jarak 3,5 km masih aman, sekarang di bawah 1,5 km.

Tapi proses pendaftarannya sah karena dibarengi dengan surat domisili, bisa dia daftar," ujarnya.

Pilihan menggunakan SKD ini, kata dia, baru perdana pada tahun 2020.

Menurut Gokman, pemilihan sistem zonasi tahun lalu lebih tegas dari tahun ini.

"SKD baru tahun ini, tahun yang lalu tegas hanya boleh menggunakan KK asli, itu pun harus minimal berumur satu tahun.

Kurang dua bulan saja, KK asli tidak bisa daftar, ditolak secara sistem.

Jadi ada KK domisili ada NIK, kalau tidak benar itu tidak jalan sistemnya," kata Gokman.

Viral Video Penampakan Tuyul Bikin Warga Sempat Resah, Kata Ketua RT, Terungkap Fakta Sesungguhnya

Edy Rahmayadi Terkejut Ditelepon Mendagri Tito Karnavian Malam-malam, Saya Akan Datang ke Medan . .

Adanya pendaftar yang menggunakan surat domisili, maka saat mendaftar ini akan ditarik titik koordinat ke sekolah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved