TERUNGKAP Celah PPDB Jalur Zonasi, SMAN 7 Medan Temukan Sejumlah Siswa Luar Medan Lulus Pakai SKD

SMAN 7 Medan menemukan bahwa sejumlah peserta lulus memiliki KK dari luar kota namun memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dekat dengan sekola

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
DPRD Karo menggelar RDP terkait kekisruhan PPDB jalur zonasi tingkat SMA, di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (1/7/2020).  

Untuk tahun ini SMAN 7 Medan menerima siswa paling jauh dengan jarak 1.446 m atau di bawah 1,5 km.

Gokman berpendapat bahwa akan ada celah saat SKD ini diberlakukan.

Walau siswa tersebut berada di luar kota, namun adanya SKD yang berada di dekat sekolah dan disahkan lurah, maka pendaftaran akan sah.

"Ini akan ada celah ketika diberlakukan pendaftaran dengan surat domisili. Dalam tanda kutip bisa saja, sekolah juga tidak berwenang menyelidiki, sepanjang surat ini sah dari lurahnya.

Jadi ada pula menggunakan KK luar kota Medan tapi ada SKD, itu sah secara administratif. Jadi jika ada orang tua yang kecewa barangkali yang benar menggunakan kk asli, bisa kita terima.

Tapi sistem yang mengalahkan dia, karena celah itu ada di SKD," tuturnya.

Peran Oknum Paspamres Atas Kasus Tewasnya Serda Saputra Ditusuk Letda RW di Hotel Mercure

KABAR TERKINI Pejabat Pemko Medan yang Selingkuh dengan Pegawai Minimarket, Dicopot dari Bendahara

Bagi Gokman, SKD yang sesuai jika dipergunakan dengan benar jika KK pendaftar mengalami perubahan.

"Saya komentari SKD itu boleh tapi ketika ada KK baru jika ada perubahan dari KK lama. Kalau itu fair dia, di manapun KK dia asal SKD sah itu. Banyak juga temuan seperti itu," ucap ujar Gokman.

Ke depannya, Gokman berharap untuk sistem zonasi dapat terus dievaluasi oleh pihak dinas pendidikan agar tidak ada celah bagi peserta untuk bertindak curang, di mana pun para pendaftar memilih sekolah.

"Mudah-mudahan saja ke depannya ini jadi evaluasi oleh dinas sehingga membuat aturan jelas tidak ada celah untuk bermain curang.

Kami tidak ambil risiko, sepanjang memenuhi syarat secara juknis, tidak berhak kami mencurigai, jadi secara administratif oke ya kita terima saja," pungkas Gokman.

(cr13/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved