Upaya Zuraida Hanum Lepas dari Hukuman Mati, Ingat Anak Usia 7 Tahun dan Alasan Bunuh Jamaluddin

Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini.Sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)

Tri bun Medan/Riski Cahyadi
Zuraida Hanum 

TRI BUN-MEDAN.com -

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Lantas apa langkah upaya Zuraida Hanum selanjutnya?

Beginilah pengakuan Zuraida Hanum saat ditemui Tri-bun-medan.com di Rutan Perempuan Tanunggusta Medan, Kamis (2/7/2020)

Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dijatuhi hukuman mati.

 DIBUKA PENDAFTARAN Ulang bagi SMA/SMK di Kabupaten Karo, Ini Alasan Dinas Pendidikan Sumut

Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya terkejut dengan putusan maksimal tersebut.

Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.

"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kiri atas), Reza Fahlevi (kiri bawah) dan Jefri Pratama (kanan) menjalani  Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin Zuraida Hanum, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi dihukum penjara 20 tahun.TRI BUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kiri atas), Reza Fahlevi (kiri bawah) dan Jefri Pratama (kanan) menjalani Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin Zuraida Hanum, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi dihukum penjara 20 tahun.TRI BUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRI BUN MEDAN)

Diungkapkan wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut.

Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.

"Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.

Istri korban tersebut mengaku, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya.

Bahkan, Zuraida mengaku bahwa ada beberapa perempuan yang dipanggil petugas kepolisian.

Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020)
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved