Jual Sabu Kepada Polisi, Dua Pria Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi Mapolres Tanjungbalai

Tanpa sepengetahuan keduanya, mereka justru menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli.

TRIBUN MEDAN/HO
JUNAIDI dan Riki Padli Manurung menunjukkan barang bukti hasil kejahatan mereka, usai tertangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dalam operasi Undercover Buy pada Selasa (2/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Junaidi (29) dan Riki Padli Manurung (31), keduanya warga Kota Tanjungbalai, tak menyangka perbuatan ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, malah dengan cepat mengantarkan mereka ke balik jeruji besi.

Pasalnya tanpa sepengetahuan keduanya, mereka justru menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli di kawasan Jalan Cermai, Kota Tanjungbalai pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sehingga begitu menunjukkan barang bukti, petugas pun tanpa ampun langsung mengamankan keduanya dan memboyong mereka ke Mapolres Tanjungbalai.

"Kedua tersangka berinisial J dan RPM, berhasil kami tangkap, ketika personel Sat Res Narkoba melakukan undercover buy, menyamar sebagai pembeli," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (4/7/2020).

Musnahkan Narkotika Senilai Rp 800 Juta Lebih, Kapolres Siantar Sebut Tak Ada Lagi Toleransi

Kepada petugas, baik Junaidi maupun Riki mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu, lantaran dijanjikan akan mendapatkan upah bila berhasil menjualkan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,10 gram yang dibalut satu lembar kertas tisu warna putih.

"Selain paketan sabu siap edar, disita juga dua unit handphone milik kedua tersangka," sebutnya.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk untuk mengungkap identitas pemasok sabu kepada Junaidi dan Riki.

Sumut Geser DKI Wilayah Terburuk Peredaran Narkotika, Gubernur Sumut: Banyak Jalur Tikus

"Pemasoknya masih kami dalami," ucap Putu.

Dalam kasus ini, Junaidi dan Riki terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama 12 tahun.

"Untuk narkotika, kami Polres Tanjungbalai tidak main-main dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya," pungkasnya.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved