News Video
Ranti Mawarni Tobing (18) Tewas di Jalan KL Yos Sudarso KM 15 Medan Terlindas Truk Trailler
Korban merupakan warga Jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Ranti Mawarni Tobing (18) Tewas di Jalan KL Yos Sudarso KM 15 Medan Terlindas Truk Trailler
TRI BUN-MEDAN.com - Kecelakaan tragis terjadi di Jalan KL Yos Sudarso KM 15, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (3/7/2020).
Seorang wanita berusia 18 tahun tewas mengenaskan terlindas truk.
Korban teridentifikasi bernama Ranti Mawarni Boru Tobing (18).
Korban merupakan warga Jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lily Tapiv, mengatakan, sebelum kejadian tersebut, mobil penumpang Avanza dengan nomor polisi BK 307 TM, yang dikendarai Abeng berjalan dari arah Medan menuju Belawan.
"Tiba-tiba datang dari arah belakang sepeda motor Honda tanpa plat yang dikendarai oleh Ranti Mawarni berusaha mendahului dari sebelah kanan.
Namun saat mendahului, pengendara sepeda motor diduga kurang hati-hati dan tidak menjaga jarak.
Sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil Avanza," ujarnya.

Polisi lakukan olah tempat kejadian kecelakaan di Jalan KL Yos Sudarso KM 15, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (3/7/2020). (TRIBUN MEDAN / HO)
Secara bersamaan di sebelah kanan mobil penumpang Avanza ada mobil trailler bernopol BK 9413 DS.
"Setelah sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang mobil Avanza, korban terjatuh ke depan sebelah kanan tepatnya di bawah kolong mobil trailler BK 9413 DS.
Sehingga truk itu melindas tubuh pengendara sepeda motor tersebut," ungkapnya.
Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Luka remuk dan pecah pada kepala. Korban meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Pirngadi Medan," bebernya.
Informasi yang berhasil didapat, pasca kejadian, pengemudi mobil trailler BK 9413 DS langsung pergi meninggalkan TKP.
Sementara Abeng, pengemudi mobil Toyota Avanza, langsung mengejar trailler tersebut hingga ke gudang angkutan.
Di gudang, ditemukan mobil trailler dengan nomor polisi BK 9413 DS yang telah ditinggalkan oleh pengemudinya.
Angkot Terbakar, Penumpang Berhamburan

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke angkutan umum, Jumat (3/7/2020). (TRIBUN MEDAN / ist)
Satu unit kendaraan angkutan kota (angkot) terbakar di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, tepatnya di sekitaran Tugu Sisingamangaraja, Jumat (3/7/2020).
Angkot itu terbakar tepat di tengah jalan sehingga menjadi tontotan pengendara yang melintas dan warga sekitar.
Seorang saksi mata, Riska mengatakan bahwa angkot tersebut melaju dari arah Makam Pahlawan menuju arah simpang UISU.
Namun tiba-tiba mengularkan asap tepat di depan Tugu Sisingamangaraja.
"Pas di simpang Tugu Sisingamangaraja tiba-tiba penumpang dan sopirnya keluar dari angkot," ujarnya.

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke angkutan umum, Jumat (3/7/2020). (TRIBUN MEDAN / ist)
Ia menuturkan, sopir dan penumpang yang berada di dalam angkot itu terlihat panik dan berhamburan keluar.
"Gak berapa lama setelah mereka keluar, angkotnya langsung terbakar," ungkap Riska.
Kebakaran angkutan kota tersebut menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas.
Akibatnya arus lalu lintas di kawasan itu sempat tersendat.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengatur arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkan angkot yang terbakar.
Petuas yang tiba langsung melakukan penyemprotan air untuk memadamkan api yang membakar angkutan umum itu.
****
Gara-gara Tabrakan, Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terungkap.

Ketiga tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan yang berhasil diamankan tim Tekab Polres Tanjungbalai dan telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai pada Rabu (1/7/2020) kemarin. (Tri bun-Medan.com/HO/Polres Tanjungbalai)
Tim Tekab Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang sekawan yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Elvin Edward Sitorus (47), warga Jalan Nelayan Gang Damai, Kota Tanjungbalai.
Ketiga orang yang ditangkap yaitu M Ikbal Batubara alias Ikbal (42), Abral Nasution alias Abal (37) dan Khairudin alias Udin (44). Seluruhnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Sementara satu orang lainnya, bernama Wadis yang ikut menganiaya korban masih dalam pengejaran petugas.
"Ketiganya kami amankan setelah para tersangka diserahkan oleh Polres Asahan pada Rabu (1/7/2020)," kata Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskan Jumanto, kasus ini bermula ketika korban dijemput tersangka Ikbal menuju ladang milik Wadis di Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban dijemput tersangka Ikbal, dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan penggelapan narkotika jenis sabu antara korban dengan Wadis.
Alih-alih persoalan selesai, Elvin dan Wadis malah terlibat adu mulut, hingga berujung pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan Ikbal, Abal, Udin dan Wadis.
"Setelah korban terluka hingga mengeluarkan darah, tangan korban lalu diikat ke belakang oleh para pelaku dengan menggunakan lakban cokelat," ujarnya.
Kemudian, lanjut Jumanto, korban dimasukkan ke dalam mobil.
Saat perjalanan korban kembali dipukuli oleh pelaku dengan batu batako yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Saat berada di Jalinsum, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Ashan, mobil yang ditumpangi para tersangka dan korban menabrak bagian belakang mobil ambulans.
"Saat kecelakaan terjadi, melintas mobil patroli Polsek Pulau Raja dan mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam mobil," ungkapnya.
Setelah itu korban langsung diamankan, begitu juga dengan para tersangka dan mobil yang terlibat kecelakaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban ke Polres Tanjungbalai.
Sedangkan korban diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 53 subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 2e subsidair Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 333 ayat (2) KUHP.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis," ucapnya.
Sementara itu, seorang tersangka yang berhasil diamankan, yakni Khairudin alias Udin diketahui merupakan pecatan anggota TNI.
"Iya memang dari pengakuannya sudah di-PTDH pada tahun 2018 lalu. Tapi dari kesatuan mana masih kami selidiki," pungkasnya.
(ind/tri bun-medan.com)