Pengedar Narkoba Gemetaran Ketahuan Paketkan Sabu

Petugas Sat Res Narkoba menggerebek rumah yang dijadikan sarang peredaran narkoba di Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai

Editor: Array A Argus
HO
Ari (kiri) dan tiga rekannya, Wahyu, Andhaka, dan Leonardo diamankan terkait kasus sabu oleh Polres Pematangsiantar. 

TRI BUN-MEDAN.com,TANJUNGBALAI-Satu rumah di Jalan Garuda Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai kerap kali digunakan sebagai tempat mengonsumsi dan transaksi narkoba.

Rumah itu selama ini dihuni oleh Saparuddin Tanjung alias Sapar.

Lelaki berusia 44 tahun itu dikenal sebagai pengedar sabu di Kecamatan Teluk Nibung.

Berjanji Perangi Narkoba Setelah Bertobat, Oknum Wartawan di Samosir Malah Ditangkap Simpan Sabu

"Karena warga resah, saya kemudian memerintahkan petugas Sat Res Narkoba untuk terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengamatan petugas, rumah yang dihuni Sapar itu sering didatangi sejumlah pemuda," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (5/7/2020).

Yakin bahwa rumah tersebut "sarang" narkoba, petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.

Ketika digerebek, di dalam rumah ada Sapar.

Dia berada di kamar sambil memaketkan sabu yang didapatnya dari bandar besar.

Tak Mau Tertangkap Sendiri, Awi Sebut Sabu Miliknya Diperoleh dari Rasyid

"Jumlah barang bukti yang kami temukan dari tersangka Sapar ini seberat 65 gram.

Kemudian, adapula satu unit timbangan elektrik," kata Putu.

Saat digerebek, Sapar yang diduga tengah dipengaruhi narkoba kebingungan.

Dia pun gemetaran ketika melihat petugas mengeluarkan pistol dari pinggang masing-masing.

SADIS Begal Kakak Angkat Sendiri Demi Beli Sabu, Korban Ditinggalkan Begitu Saja Depan Rumah

"Tim yang melakukan penangkapan juga menemukan uang sejumlah Rp 850 ribu. '

Uang itu adalah hasil penjualan narkoba," kata Putu.

Guna kepentingan lebih lanjut, tersangka Sapar kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.

Niat Gadis SMP Jual Masker Tak Tercapai, Diperkosa & Dibunuh Pengedar Sabu, Ayahnya Terjerat Utang

Polisi masih akan melakukan pengembangan mencari tahu siapa pemasok serbuk kristal tersebut.

"Dalam kasus ini, tersangka kami jerat atas Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Tim masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya," kata Putu.(mft)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved