Breaking News

Tak Mau Tertangkap Sendiri, Awi Sebut Sabu Miliknya Diperoleh dari Rasyid

Terungkapnya kawanan penyalahgunaan narkotika itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

TRIBUN MEDAN/HO
TERSANGKA Johan alias Awi dengan tangan terborgol menunjukkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu. Sementara tersangka Muhammad Rasyid (dua kiri) tertangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat (3/7/2020) atau beberapa jam setelah penangkapan Awi. 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka yang merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda pada Jumat (3/7/2020).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan terungkapnya kawanan penyalahgunaan narkotika itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 6956 QAH di Jalan Sehat, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengendara sepeda motor yang belakang diketahui bernama Johan alias Awi (46) warga Jalan AP Negara, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai bergelagat mencurigakan, sehingga dilakukan penyetopan.

"Saat diberhentikan, tersangka bernisial A ini gugup. Dan terpantau ada membuang sesuatu benda. Jadi dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka," sebut Putu, Sabtu (4/7/2020).

Musnahkan Narkotika Senilai Rp 800 Juta Lebih, Kapolres Siantar Sebut Tak Ada Lagi Toleransi

Sambung Putu, benar saja, tak jauh dari kendaraan tersangka Awi ditemukan satu bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika.

Polisi kemudian meminta tersangka untuk mengambil benda mencurigakan tersebut. Saat dilakukan interogasi, Awi pun mengakui bahwa benda tersebut merupakan miliknya.

Kepada petugas, Awi menerangkan bahwa benda mencurigakan itu merupakan narkotika jenis sabu yang akan ia jual kepada pemesan.

"Dari pengakuan A ini, benda yang berisi sabu-sabu itu diperoleh dari temannya berinisial MR," ungkap Putu.

Memperoleh informasi tersebut, lanjut mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, polisi pun langsung melakukan pengembangan, dengan mencari keberadaan Muhammad Rasyid (42) dengan mendatangi rumahnya yang berada di Gang Tenang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

BERITA FOTO BNN Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kilo, Sumut Peringkat 1 Peredaran Narkotika di Indonesia

"Temannya MR berhasil ditangkap, di rumahnya dan mengakui bahwa sabu yang ada di tangan tersangka A, diperoleh dari MR," ujarnya.

Petugas lalu memboyong Awi dan Rasyid ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan hukum atas perbuatan mereka.

Begitu juga dengan barang bukti, turut disita dan saat ditimbang, sabu yang terbungkus dalam satu bungkus klip plastik transparan itu diketahui beratnya 3 gram.

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved