Sidang Dakwaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD, Eks Komisaris Utama Disebut Terima Rp 100 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi surat berharga milik sebuah Bank BUMD menyeret dua terdakwa yakni Maulana Akhyar Lubis (52) dan Andri Irvandi (53)

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Dua terdakwa korupsi surat berharga milik Bank BUMD, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui sidang teleconference. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi surat  berharga milik sebuah Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menyeret dua terdakwa yakni Maulana Akhyar Lubis (52) selaku pimpinan Divisi Treasuri PT Bank BUMD tersebut, dan Andri Irvandi (53) selaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas.

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan itu, disebutkan bahwa mantan Komisaris Utama PT Bank plat merah tersebut, Rizal Pahlevi Hasibuan ada menerima uang sebesar Rp 100 juta.

Dijelaskan pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Sipahutar, bahwa Rizal Pahlevi Hasibuan menerima uang tersebut secara bertahap, di mana uang tersebut dikirimkan sebanyak dua kali transfer.

"Rizal Pahlevi Hasibuan, selaku Komisaris Utama, juga mendapatkan tranferan Rp 100 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali," baca JPU di depan lima hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/7/2020).

Disebut juga nama Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global PT Bank BUMD, sebagai penerima uang sebesar Rp 200 juta, yang dilakukan sebanyak 4 kali transfer.

"Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global, juga mendapatkan transferan dari terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp 200 juta, dengan sebanyak 4 kali transfer," ujar jaksa.

KRONOLOGI Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di RS Madani dan RSUD Pirngadi, Dibawa Naik Angkot

Melalui Surat Pengakuan Dosa, 240 Personil Polisi Ini Mengaku Gunakan Narkoba

TERKINI 20 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Total 1.798, Pasien Sembuh Bertambah 7 Orang

Cerita Karyawan Lion Air Grup, Anak Baru Lahir 2 Minggu, Sekarang Gak Kerja Lagi

Di luar persidangan, JPU saat diwawancarai soal nama-nama penerima uang tersebut, menyatakan bahwa keduanya belum ditetapkan tersangka.

Menurut Jaksa, belum cukup bukti untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Untuk itu, belum cukup bukti untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut, namun jaksa menyebutkan akan dilakukan pengembangan dalam perkara ini.

Di waktu berbeda, Penasihat Hukum terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Eva Nora menyatakan bahwa kliennya tidak akan mungkin bekerja sendirian. Ia menyatakan terdakwa harus meminta persetujuan dari pimpinannya.

"Seharusnya terdakwa ini tidak dapat melakukan pekerjaan ini sendirian, dia ini harus ada persetujuan dari pimpinannya," ujar Eva.

"Ya sudah pasti direksi, kan ga mungkin dia ini buat surat itu gak ada tanda tangan Direksi," cetusnya.

Disinggung tentang jumlah uang sebesar Rp 514 juta yang diterima Maulana, ia menjawab akan membuktikannya di persidangan.

"Soal itu, akan kita buktikan di persidangan siapa yang akan menerima," pungkasnya.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved