Penerimaan CPNS di Tahun 2020 dan 2021 Tidak Ada, MenPAN-RB Singgung Akpol dan Akmil Terprogram

Tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama dua tahun yakni 2020 dan 2021

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribu peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham, di Gor Futsal Dispora Sumut, Rabu (29/1/2020). Sebanyak 45 ribu peserta yang telah lulus tes administrasi, sekanjutnya mengikuti ujian dengan sistem computer (Computer Assested Test) memperebutkan penempatan PNS di Kementerian Hukum dan HAM. 

Istilah Gaji ke-13 lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Tinggal Kenangan, Intip Foto Mesra Cita Citata dan Roy Geurts sebelum Hubungan Kandas

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved