UPDATE Covid19 Sumut 8 Juli 2020

Gugat Ketua Gugus Tugas, Mantan Pasien Covid-19 Bawa Dagangannya ke Pengadilan Siantar

Sutiem tak merasa apa-apa sehingga kaget mengapa Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bisa menetapkannya reaktif Covid.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
SUTIEM, seorang pedagang mi pecal yang juga mantan pasien Covid-19 asal Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (8/7/2020). 

"Ada kendala administrasi. Ya, dikuasakan ke kami," katanya.

Warga Tuntut Rp 11 Miliar Lebih

Sesuai keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumn warga, Ketua GTPP Covid-19/Wali Kota Hefriansyah digugat atas kerugian inmaterial sebesar Rp 11 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 118.300.00.

Wali Kota juga diminta untuk memulihkan 11 nama warga Gang Demak.

Sementara kuasa hukum penggugat, Reinhard Sinaga menanggapi santai ketidakhadiran Hefriansyah. Ia berujar jika hal serupa kerap terjadi jika masih sidang perdana di pengadilan.

"Hal itu masih lumrah, karena pihak tergugat tidak hadir karena mencari-cari kuasa hukum. Hal biasa masih. Nanti jika sidang kedua dan ketiga tidak hadir, baru pihak tergugat tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya," jelasnya.
(mag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved