UPDATE Covid19 Sumut 8 Juli 2020
Gugat Ketua Gugus Tugas, Mantan Pasien Covid-19 Bawa Dagangannya ke Pengadilan Siantar
Sutiem tak merasa apa-apa sehingga kaget mengapa Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bisa menetapkannya reaktif Covid.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
"Ada kendala administrasi. Ya, dikuasakan ke kami," katanya.
Warga Tuntut Rp 11 Miliar Lebih
Sesuai keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumn warga, Ketua GTPP Covid-19/Wali Kota Hefriansyah digugat atas kerugian inmaterial sebesar Rp 11 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 118.300.00.
Wali Kota juga diminta untuk memulihkan 11 nama warga Gang Demak.
Sementara kuasa hukum penggugat, Reinhard Sinaga menanggapi santai ketidakhadiran Hefriansyah. Ia berujar jika hal serupa kerap terjadi jika masih sidang perdana di pengadilan.
"Hal itu masih lumrah, karena pihak tergugat tidak hadir karena mencari-cari kuasa hukum. Hal biasa masih. Nanti jika sidang kedua dan ketiga tidak hadir, baru pihak tergugat tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya," jelasnya.
(mag/tri bun-medan.com)