Klaim JHT Meningkat Hingga Empat Kali Lipat di Masa Pandemi, Nominalnya Mencapai Rp 14,35 Triliun
Terhitung hingga Juni 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,15 juta kasus
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Saat ini banyak perusahaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Kondisi ini berdampak banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dalam Webinar Pelayanan Tanpa Kontak Fisik "One to Many" di Era New Normal, Kamis (9/7/2020).
"Hal ini juga berdampak sejak mulai bulan Mei, klaim JHT (Jaminan Hari Tua) semakin meningkat. Bahkan berdasarkan survei di beberapa titik wilayah, kenaikan klaim JHT mencapai 4 kali lipat," ujarnya.
Ia mengatakan menyikapi BPJAMSOSTEK langsung membenahi pelayanan agar tetap dapat melayani peserta dengan tetap patuh pada aturan PSBB, yaitu dengan menginisiasi protokol Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik).
Dalam Webinar tersebut, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan diberlakukannya protokol Lapak Asik dan layanan One to Many untuk memberikan pelayanan kepada peserta.
BPJAMSOSTEK mengkonfirmasi terjadinya peningkatan jumlah peserta yang mendapat pelayanan.
"Jika sebelumnya pada masa-masa normal jumlah peserta yang dilayani sebanyak 8 ribu orang, di era new normal pekerja yang dilayani rata-rata mencapai 15 ribu orang. Bahkan pada tanggal 2 Juli, sempat mencapai lebih dari 16.800 orang per hari di seluruh Indonesia. Hal ini tidak lain karena adanya peningkatan kapasitas baik dari infrastruktur TI maupun personil yang bertugas di bagian Customer Service," katanya.
Senada dengan peningkatan layanan, terhitung hingga Juni 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,15 juta kasus atau meningkat 10% (yoy) dengan nominal mencapai Rp 14,35 triliun atau meningkat 16% (yoy).
"Jika dilihat dari pengajuan klaim sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131% atau sebanyak 287,5 ribu dengan nominal Rp 3,51 triliun, dimana jumlah tersebut meningkat 129% lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim JHT," katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya lembaga publik yang core valuenya adalah memberikan layanan kepada masyarakat untuk tetap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tetap memberikan pelayanan dalam kondisi apapun.
“Pandemi Covid-19 ini tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi institusi seperti kami yang harus selalu siap memberikan layanan terbaik kepada pekerja yang merupakan peserta kami,” pungkasnya.
(sep/tri bun-medan.com)