Kasus Novel Baswedan
SOSOK Irjen Rudy Heriyanto Jadi Sorotan di Kasus Novel Baswedan soal Hilangnya Barang Bukti
Irjen Pol Rudy Heriyanto jadi sorotan, gak disangka barang bukti kasus Novel Baswedan bisa hilang
Kedua, CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan tidak dijadikan barang bukti.
Kurnia mengatakan, pada 10 Oktober 2017 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.
Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil kepolisian.
• KRONOLOGI Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia dan Dipulangkan
Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
• Ketahui 14 Penyebab Badanmu Terasa Pegal saat Bangun Tidur, Stres hingga Alami Dehidrasi
"Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara," ujarnya.
Selain itu, imbuh Kurnia, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.
"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," katanya.
• KRONOLOGI Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia dan Dipulangkan
Ketiga, Cell Tower Dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kurnia menjelaskan, CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
Namun dalam proses penanganan perkara, katanya, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.
"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.
"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.
Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.
Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi.
Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.
Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
• KRONOLOGI Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia dan Dipulangkan
• 2 Petinggi Polsek Percut Seituan Diperiksa terkait Penganiayaan Sarpan Saksi Kasus Pembunuhan
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• KRONOLOGI Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia dan Dipulangkan
Dikutip dari Tri bunnews.com
SOSOK Irjen Rudy Heriyanto Jadi Sorotan, Terseret Kasus Novel Baswedan soal Hilangnya Barang Bukti