TERBARU Saksi Ngaku Dipukuli Oknum Polisi, LBH Medan Mengecam: Melanggar HAM
Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama lima hari dan diperiksa pada malam hari
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, Medan -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mengecam aksi dugaan penganiayaan oknum polisi Polsek Percut Seituan atas saksi Sarpan, yang dipulangkan dalam keadaan kondisi lebam.
"Kami menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan, terhadap tindakan tersebut tentu melanggar hak asasi manusia," kata Kadiv Buruh dan Miskin Kota, Maswan Tambak, Kamis(9/7/2020).
Tindakan seperti itu, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 05 Tahun 1998 Tentang Pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harkat martabat manusia.
"Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama lima hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi," ujarnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini, telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
"LBH Medan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Seituan," imbuhnya.
Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, lanjutnya, pihaknya berharap agar Kapolda Sumut, kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Seituan demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian.
"Dan hal yang tidak kalah penting agar tidak ada pengulangan peristiwa yang sama terhadap masyarakat lainnya. Selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk Komnas HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan di lingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Sarpan, warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto, dipulangkan Polsek Percut Sei Tuan setelah lima hari berada di kantor polisi.
Namun saat dipulangkan, kondisinya berubah, wajahnya babak belur. Bagian kedua matanya lebam.
Petinggi Polsek Percut Seituan Diperiksa -
Terkait dugaan penyiksaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Sarpan (57) yang dilakukan Polsek Percut Seituan, dua petinggi Polsek diperiksa.
Hal ini dibenarkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada Tri bun-medan.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menyebutkan bahwa kedua petinggi tersebut yang diperiksa terkait penganiayaa saksi tersebut adalah Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wajah-sarpan-saksi-pembunuhan-dodi-somanto.jpg)