VIRAL CURHAT Wanita Diminta Bayar Parkir Padahal gak Tinggalkan Motor, Ditanggapi Pejabat Dishub
inilah Curhatan seorang wanita yang mengaku diminta membayar tarif parkir hingga viral di media sosial
Parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, pengertian parkir yaitu kendaraan yang berhenti, ditinggalkan pengemudinya
TRI BUN-MEDAN.com -
Inilah curhatan seorang wanita yang mengaku diminta membayar tarif parkir, petugas Dinas Perhubungan memberi penjelasan.
Viral danjadi perdebatan, persoalan Ini dikarenakan motor hanya berhenti di depan sebuah warung dan kekasihnya tetap berada di atas motor.
Akan tetapi tiba-tiba seorang tukang parkir menggantungkan nomor parkir di setang motornya tersebut.
Hingga Rabu (8/7/2020) sore, unggahan di Facebook Farahdiba Putri Tsania itu telah disukai lebih dari 800 orang, dibagikan lebih dari 700 kali, dan dipenuhi 300-an komentar.
Mengenai kejadian tersebut, Kasi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan seperti apa aturan mendasar mengenai parkir.
Menurut Haryono, penarikan retribusi parkir bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Namun, kendaraan disebut parkir bila ia berhenti di suatu tempat dan ditinggal pengemudinya.
"Untuk penarikan retribusi parkir adalah yang berada di lokasi parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, pengertian parkir yaitu kendaraan yang berhenti, ditinggalkan pengemudinya," kata Haryono pada Tri bunnews.com pada Rabu (8/7/2020).
Oleh karenanya, menurut Haryono, apa yang dilakukan oleh petugas parkir tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akan tetapi, hal seperti itu seringkali menjadi dilema di lapangan.
Pasalnya, lokasi yang sudah ditetapkan sebagai area wajib retribusi parkir akan mewajibkan petugas parkir untuk menyetor retribusi parkir di wilayah tersebut.
Sementara, di tempat-tempat tertentu, pengunjung kerapkali memilih mengantre di atas motornya.