Breaking News

Update Covid19 Sumut 10 Juli 2020

Dinas Pendidikan Larang Sistem Belajar Tatap Muka, Berikut Konsep Belajar Siswa di Deliserdang

Sekolah wajib melaksanakan sosialisasi kepada guru teknis pelaksanaan PPJ secara daring, luring (offline) maupun home visit home

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Para orangtua mendampingi anaknya untuk mendaftar di SMP Negeri 1 Beringin Kabupaten Deliserdang pada tahun ajaran 2019/2020. 

TRI BUN-MEDAN.com-

Dinas Pendidikan Deliserdang melarang pelaksanaan belajar mengajar di lingkungan sekolah pada 13 Juli mendatang secara tatap muka.

Meski tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal itu namun Dinas Pendidikan telah mengkonsep kegiatan dilakukan dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Adapun sistem pembelajaran yang telah dikonsep selain dilakukan secara daring (online) juga bisa secara home visit (kunjungan ke rumah).

Kadis Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor menyebut pihaknya sudah mengeluarkan edaran yang meminta satuan pendidikan untuk mempersiapkan proses PPJ secara daring, luring dan home visit home dengan mempedomani langkah-langkah kebijakan penyelenggaraan pembelajaran.

Pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan tentang pembelajaran tatap muka secara normal setelah mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.

Edaran dikirimkan mulai untuk Kordinator Pengawas (Korwas), Korwilcam bidang pendidikan, para Kepala SD, SMP Negeri dan swasta serta para Kepala Satuan Pendidikan Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Deliserdang.

" Karena Deliserdang hingga kini masih zona merah makanya belum bisa tatap muka. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan sekolah sudah kita sampaikan kepada satuan pendidikan termasuk untuk guru. Sekolah wajib melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pembelajaran ada masa sekarang ini dengan mematuhi protokol kesehatan kepada warga sekolah dan orang tua,"ujar Timur Tumanggor Jumat, (10/7/2020).

Mantan Camat Percut Seituan ini menyebut sekolah wajib melaksanakan sosialisasi kepada guru tentang teknis pelaksanaan PPJ secara daring, luring (offline) maupun home visit home.

Selain itu sekolah juga wajib mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan seperti westafel, hand sanitizer dan lain-lain.

" Sekolah juga menyediakan buku latihan menulis, berhitung dan menggambar untuk pembelajaran kelas 1 dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang dibuat oleh guru untuk semua kelas. Sekolah juga sudah kita suruh untuk mengupayakan memasang jaringan internet dan pengadaan paket data khusus bagi guru honorer. Sekolah juga menyusun jadwal pengambilan dan pengembalian LKPD,"kata Timur.

Ketika disinggung soal tugas guru, Timur menyebut guru wajib datang ke sekolah setiap hari kerja untuk mempersiapkan perencanaan pembelajaran dan LKPD di sekolah.

Selain itu guru juga diminta untuk memberikan penugasan kepada siswa melalui PJJ dengan membagikan LKPD termasuk juga pemberian penilaian terhadap hasilnya.

" Kalau yang visit home bagi siswa yang membutuhkan. Kita juga meminta sama orang tua supaya bisa mengambil bahan atau LKPD dan mengembalikan hasilnya ke sekolah setiap dua Minggu sekali sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pihak sekolah. Kita pinta juga agar para orang tua membentuk paguyuban sekolah, paguyuban kelas sebagai wadah penyampaian informasi,"kata Timur.

Kasus Kasus Covid-19 Meningkat

Hingga 9 Juli 2020 tim gugus tugas Pemkab Deliserdang mencatat kasus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang masih terus mengalami peningkatan.

Kasusnya pun hampir 300 kasus dan menjadi salah satu daerah yang paling banyak di Sumatera Utara setelah Kota Medan.

Untuk yang dirawat positif sudah mencapai 184 orang sementara yang meninggal sudah 19 orang, yang sembuh sudah ada 77 orang.

(dra/tri bun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved