Lembaga Perlindungan Anak Berharap Tenaga Pengajar Jalani Rapid Test Sebelum Mulai Aktivitas Sekolah

Dinas Pendidikan harus mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah pada masa pengenalan sekolah

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Sejumlah siswa baru yang didampingi orangtuanya mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRI BUN-MEDAN.com,PAKAM-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk melakukan rapid test terhadap guru dan kepala sekolah.

Tujuannya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka yang digelar pada 13 Juli 2020 mendatang.

"Memang pada tanggal 13 Juli itu belum ada aktivitas belajar mengajar, tapi di sana tetap ada interaksi dan bakal ada perkumpulan orang," kata Ketua LPA Kabupaten Deliserdang Junaidi Malik, Kamis (9/7/2020).

UPDATE Sebaran Virus Corona di Kota Sibolga, Kini Zona Merah, 7 Pasien Positif Covid-19

Jika aktivitas kumpul-kumpul itu terjadi, dikhawatirkan terjadi penularan virus yang tak disangka-sangka. Sebab, kata Junaidi, siapa saja bisa menjadi pembawa virus.

"Jika memang ada aktivitas itu, LPA meminta agar guru dan kepala sekolah dirapid test guna memastikan mereka dalam kondisi sehat," kata Junaidi.

Ia mengatakan, saat ini sejumlah sekolah sudah tampak menyiapkan tempat cuci tangan.

Penyediaan masker juga harus dilakukan sebagai salah satu fasilitas kepada anak untuk edukasi dan pemenuhan haknya untuk mendapatkan perlindungan saat ini.

BREAKING NEWS: Sebaran Virus Corona Terbaru dan Zona Merah Covid-19 di Sumut Sudah 14 Kabupaten/kota

Dalam kondisi sekarang ini, lanjut Junaidi, bisa saja nanti ada pihak swasta yang tetap nekat mengikuti aktivitas belajar mengajar di sekolah secara tatap muka dengan alasan sudah membuat kesepakatan dan mendapat persetujuan dari orangtua murid.

"Kalau dijenjang SMP maupun SD, jika ingin melaksanakan tatap muka yang berdasarkan pertimbangan internal yayasan, maka harus tetap mematuhi protokol dan izin dari Dinas Pendidikan atau Gugus Tugas Kabupaten.

Kalau tidak ada izin, menurut kami itu tetap melanggar dan tidak boleh berlanjut.

Deliserdang saat ini masih masuk kategori zona merah," kata Junaidi.

Ilmuwan: Covid-19 Diduga Merusak Otak akibat Komplikasi Neurologis Parah

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga wajib untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekolah pada 13 Juli mendatang.

Jangan sampai kegiatan berkumpul melanggar amanah dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Sumut atau Pemerintah Pusat.

Terkait hal ini, Junaidi akan segera mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Deliserdang.

"Suratnya sedang kami konsep, dan ini yang utama meminta agar guru-guru dan kepala sekolah terlebih dahulu dilakukan rapid test.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved