Update Covid19 Sumut 13 Juli 2020

Pegawai Positif Covid-19, Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan Tutup Sementara

Tetap tertib menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan melakukan physical-distancing saat berkegiatan di luar rumah

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Chandra Simarmata
Pengumuman BPJS Kesehatan Cabang Medan menghentikan sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai hari ini, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Natalin

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN-

BPJS Kesehatan Cabang Medan mengumumkan penghentian sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai Senin (13/7/2020) hingga Jumat (24/7/2020).

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya terkonfirmasi adanya pegawai BPJS Kesehatan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil PCR Swab Test.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan selama penghentian kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung, pihaknya memastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan.

"Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta. Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi," ujar Sari, Senin (13/7).

KABAR TERKINI Artis FTV HH dan Pria R Diperiksa di Polrestabes Medan, Dugaan Prostitusi Online

BREAKING NEWS: Kantor BPJS Kesehatan Medan Tutup Sementara, Ada Pegawai Positif Covid-19

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Sari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan serta melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor sejak Sabtu (11/07).

Lebih lanjut kata Sari, pihaknya telah melakukan contact tracking terhadap pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada para pegawai lainnya.

"Mulai Senin (13/07) BPJS Kesehatan Cabang Medan mengharuskan para pegawai untuk bekerja dari rumah masing-masing khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui dan berusia di atas 50 tahun dan untuk pegawai yang melakukan kontak langsung kepada pegawai yang dinyatakan positif akan dilakukan karantina mandiri serta akan dilakukan tes lanjutan sesuai protokol yang telah ditentukan," kata Sari.

Pada kesempatan yang sama pula Sari mengajak masyarakat untuk tetap tertib menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan melakukan physical-distancing saat berkegiatan di luar rumah.

(nat/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved