Update Covid19 Sumut 13 Juli 2020

Per Hari Ini, RSUP H Adam Malik Berlakukan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu

Terkait hal ini, pihak RSUP HAM belum menggunakan alat Rapid Test buatan Kementerian kesehatan.

Tribun Medan
Petugas mengambil sampel darah Rektor USU Runtung Sitepu (kanan) saat tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) secara 'drive thru' di halaman Rumah Sakit USU, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - RSUP H Adam Malik Medan (HAM) berlakukan tarif Rapid Test Rp 150 ribu, sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Kassubag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi Tri bun Medan mengatakan, per hari ini pihak RSUP H Adam Malik menetapkan tarif Rapid Test sesuai surat edaran.

"Iya per hari ini sudah diterapkan," ujarnya, Senin (13/7/2020).

Lanjutnya, namun pihak RSUP HAM belum menggunakan alat Rapid Test buatan Kementerian kesehatan.

Harga Rapid Test Bervariasi, Gugus Tugas: Belum Ada Pembuatan Posko Aduan

"Kalau itu belum. Kami belum dapat yang lokal. Masih menggunakan alat yang impor. Tapi kebetulan kita dapat alat rapid test yang harganya masih bisa mengikuti ketentuan batas tarif tertinggi dari Kemenkes," ungkapnya.

Namun dalam hal ini, pihaknya belum membeberkan alat atau merek apa yang digunakan, namun pihaknya memastikan tetap mengikuti standarisasinya.

Lanjut Rosa, dalam penyediaan alat Rapid Test buatan lokal, pihaknya juga berharap surat edaran diterapkan didukung juga dengan alatnya.

"Untuk yang lokal infonya akan tersedia Agustus. Ya harapan kita tetap sama. Kita berharap surat edaran tersebut segera diikuti dengan ketersediaan alat rapid test dipasaran yang terjangkau," jelasnya.(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved