Update Covid19 Sumut 12 Juli 2020
Harga Rapid Test Bervariasi, Gugus Tugas: Belum Ada Pembuatan Posko Aduan
Untuk saat ini pihak rumah sakit ataupun yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test tidak semuanya menggunakan alat dari Biofarma.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menyikapi varian harga Rapid Test yang terjadi di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Meskipun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Rp 150 ribu, namun penerapan harga alat tersebut belum dilaksanakan secara serentak.
Hal tersebut lantaran beberapa pihak rumah sakit belum sepenuhnya menggunakan alat Rapid Test dari Biofarma yang tergolong murah yakni Rp 75 ribu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan yang dikonfirmasi Tri bun Medan mengatakan bahwa pada dasarnya Gugus Tugas Sumut mendukung aturan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pusat.
• Rapid Test untuk Warga tak Mampu Diharapkan Gratis
"Untuk saat ini pihak rumah sakit ataupun yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test tidak semuanya menggunakan alat dari Biofarma. Mereka masih menggunakan alat lain yang modalnya di atas Rp 150 ribu. Kalau itu dilaksanakan bisa saja tapi saat ini rugi modal," jelasnya.
Kalau untuk penerapan sesuai surat edaran, lanjut Whiko, Rapid Test Biofarma harus beredar luas, agar tidak menjadi masalah.
"Kalau saya pribadi kalau bisa Rapid Test itu gratis. Tapi kemampuan pemerintah kan terbatas juga. Jadi kalau dikasih
sanksi belum bisa ya, kan alatnya yang digunakan bukan Bio Farma, merk lain yang harganya di atas Rp 150 ribu. Kecuali Rapid Test Bio Farma sudah beredar luas, mudah didapat, lantas fasyankes memberikan tarif Rp 600rb untuk Rapid Ttest. Harus dikasih sanksi," bebernya, Minggu (12/7/2020).
• Lion Air Sediakan Dua Fasilitas Pelayanan Rapid Test, Lokasinya di Sini
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi Rapid Test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya Rapid Test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar Rapid Test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) lalu.
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan Rapid Test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
• Harga Rapid Test Bervariasi, LBH Medan Sebut Harus Ada Payung Hukum
"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
Sebab, biaya Rapid Test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta, Rapid Test itu ada yang Rp 300 ribu tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100 ribu," kata dia.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150 ribu.(mft/tri bun-medan.com)