Rapat Pleno Golkar Sumut Ricuh, Kubu Musa Rajekshah Pilih Tinggalkan Ruangan

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara gelar rapat pleno membahas Musyawarah Daerah (Musda), di Kantor DPD

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Satia
Suasana rapat pleno Partai Golkar Sumut, di Kantor DPD Golkar Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Senin (13/7/2020). 

"Saya berharap semua pengurus Golkar Sumut, baik di kabupaten/kota ke depan bisa lebih kompak membesarkan partai ini," jelasnya.

HEBOH Mayat Pria Bertato ‘Doa Ibu’ Ditemukan Terikat Rantai di Bawah Jembatan Sungai Lau Biang

Sekretaris Partai Golkar Sumut, Amas Muda Siregar mengatakan, nantinya Surat Diskresi yang dipegang oleh Ijeck akan dipergunakannya untuk pendaftaran calon Ketua DPD.

Menurutnya, karena Ijeck bukanlah sebagai bagian dari pengurus partai, makanya pendaftar harus mendapatkan hak istimewa dari DPP Partai Golkar.

"Nantinya surat itu dipakai untuk mendaftar sebagai calon ketua," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (10/7/2020).

Amas mengatakan, proses pendaftaran berlangsung sebelum Musda.

Nantinya, komite pemilihan akan menerima Surat Diskresi yang digunakan Ijeck untuk mendaftar.

"Dia (Ijeck) mendaftar sebelum musda, nanti dia mendaftar di komite pemilihan," katanya.

Walaupun mendapatkan Surat Diskresi dari DPP Golkar, kata dia, Ijeck juga harus mengikuti tahap selanjutnya.

Di mana, ia harus memegang surat suara dari pengurus partai di tingkat II, yaitu kabupaten/kota.

Tidak hanya pengurus tingkat dua, organisasi partai juga ikut menyumbangkan suaranya dalam pemilihan ketua DPD Golkar.

Kata Amas, Surat Diskresi tidak berlaku pada tahap kedua ini.

"Verifikasi syarat dukungan, dilihat nanti yang pemegang suara, yaitu pengurus kabupaten/kota dan ormas dari Partai Golkar," jelasnya.

Dari 39 pengurus tingkat dua, dan organisasi partai, setidaknya Ijeck harus memegang 12 rekomendasi suara untuk pencalonannya.

Jika tidak, kata Amas, Ijeck tidak akan bisa mengikuti proses pemilihan.

"Kalau Ijeck tidak mencukupi pemegang suara, tidak bisa ikut pertandingan. Minimal 12 pemegang suara dipegang olehnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved