News Video
Febi Nur Amelia Dituntut 2 Tahun karena Tagih Utang Istri Perwira Polisi Berpangkat Kombes dari IG
Akibat menagih utang Fitriani Manurung dengan unggahan di instgram Febi Nur Amelia (29) dituntut 2 tahun penjara
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.COM - Akibat menagih utang dengan unggahan di instgram Febi Nur Amelia (29) dituntut 2 tahun penjara.
Korban dalam kasus ini bukan sembarang orang, ia adalah Fitriani Manurung yang merupakan istri perwira Polisi berpangkat Kombes.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).
Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dari pantauan wartawan Tri bun Medan, terlihat wajah terdakwa Febi sedikit tegang.
Selain itu, terdakwa Febi juga terlihat tetap modis walau agenda tuntutan.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat Fitriani Manurung berada di rumah.
Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari Fitriani Manurung ada memberi informasi melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username @feby25052.
JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan Caption.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.
Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di Akun Instagram dengan usename feby25052, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblockir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan psan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
(cr2/tri bun-medan.com)