Update Covid19 Sumut 15 Juli 2020
Pasien Covid-19 VS Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor
Sidang lanjutan gugatan kerugian mantan pasien Covid-19 melawan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.COM - Sidang lanjutan gugatan kerugian mantan Pasien Covid-19 melawan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (15/7/2020) siang.
Pada sidang kali ini, pihak tergugat, dalam hal ini Ketua GTPP sekaligus Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor diwakili oleh Kabag Hukum Hery Oktarizal.
Jalannya sidang, majelis hakim yang dipimpin Danardono menyampaikan sesuai tahapan sidang, kedua pihak bersangkutan diberi waktu untuk bermusyawarah selama 30 hari.
Dalam hal ini, pihak majelis menunjuk Rahmat Hasibuan sebagai mediator.
Majelis pun memberi kesempatan pada kedua pihak berkenalan dengan mediator yang juga salah satu hakim di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Perlu diketahui, 11 warga Gang Demak, yang mana sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19, mengaku dirugikan akibat penanganan GTPP yang dipimpin Wali Kota Hefriansyah.
Mereka menggugat kerugian inmaterial sebesar Rp 11 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 118.300.000.
Wali Kota juga diminta untuk memulihkan nama baik 11 nama warga Gang Demak.
Lantaran selama dinyatakan reaktif, bahkan dua di antaranya sempat menjadi PDP, mereka mengalami kerugian dari pekerjaan dan usahanya masing-masing. (*)