Ibu Siahaan dan Dua Anaknya (Plus Istri) Sekongkol Menjual Warisan Ayahnya, 3 Anak Menggugat
Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya
"Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka," ujar ibu lima anak ini kepada insan media.
Sebelumnya, dalam wawancara Tribun dengan Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah anatra ibu dan anak tersebut.
Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2," ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.
Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.
"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mamak jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor.
Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.
Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah.
Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan Puji Tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PT Medan," tutur Bontor.
Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak.