Viral Medsos

KISAH Ibu Dilaporkan Anaknya, Kalau di Lombok Ditolak Polisi, Beda dengan Nasib Ibu Boru Siahaan Ini

Inilah Fakta-fakta anak kandung laporkan ibu kandung hingga ditolak polisi. Namun berbanding terbalik dengan kasus yang dialami Mariamsyah Siahaan

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB 

AKP Priyo pun mendapat penghargaan dari Kapolda NTB di hari HUT Bhayangkara ke-74 atas kebijaksanaanya dalam menangani masalah ini hingga tidak sampai ke jalur hukum. 

Permasalahan dari harta warisan

Diceritakan AKP Priyo Suhartono, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.

Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.

Oleh ibunya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.

Sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga, M yang tahu tidak terima dan dianggap menggelapkan.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," pungkasnya.

Berbanding Terbalik dengan Kasus yang Dialami Ibu Boru Siahaan di Bawah Ini.

Berbeda halnya dengan nasib Mariamsyah Boru Siahaan (74) ini.

Mariamsyah Siahaan tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.

Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.

Mariamsyah Boru Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, pada 2019 lalu, senilai Rp 800 juta.

"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan yang merupakan putra keempat Mariamsyah Boru Siahaan.

Tengah hari tepat Pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak.

Sidang dilengkapi dengan kehadiran penggugat dan tergugat dipimpin Majelis Hakim PN Tarutung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved