Breaking News

Begini Respons Mahasiswa Tingkat Akhir di Medan yang Tidak Bisa Mendapat Bantuan UKT

Kemendikbud memberikan bantuan keringanan Uang Kuliah Tinggal (UKT) kepada mahasiswa PTN dan PTS sebesar Rp 2,4 juta untuk biaya uang kuliah

Editor: Juang Naibaho
HO/tri bun medan
Universitas Negeri Medan (Unimed) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kemendikbud memberikan bantuan keringanan Uang Kuliah Tinggal (UKT) kepada mahasiswa PTN dan PTS sebesar Rp 2,4 juta untuk biaya uang kuliah semester ganjil.

Namun, tidak semua mahasiswa dapat menerima bantuan tersebut. Hal ini terdapat dalam buku pedoman bahwa hanya mahasiswa aktif untuk semester 3, 5, dan 7.

Mahasiswa yang berada di semester akhir turut memberikan komentar beragam terkait batasan bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Hal ini diutarakan oleh Randi Andika yang berstatus mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyelesaikan skripsi.

Ia mengungkapkan rasa kecewa bahwa dirinya tidak dapat ikut mengajukan bantuan UKT lantaran sudah melewati batas semester.

"Sedih ya. Kami yang sudah masuk ke semester 9 ini yang sudah seminar proposal dengan uang kuliah di atas 3 jutaan sangat kecewa dengan kebijakan maksimal hanya semester 7. Kami juga berdampak dan juga membutuhkan biaya. Kami harap pihak rektorat dapat mempertimbangkannya," ungkap Randi, Jumat (17/7/2020).

Selain memiliki maksimal semester 7, beberapa Perguruan Tinggi juga menerapkan bahwa hanya mahasiswa yang memiliki maksimal uang kuliah Rp 2,4 juta saja yang dapat mengikuti program bantuan tersebut.

Diantaranya ada Fina, mahasiswa yang memiliki uang kuliah di atas Rp 3 juta rupiah. Ia mengaku heran terkait pembatasan maksimal UKT.

"Heran kenapa ada batasan UKT. Bagaimana dengan mahasiswa yang terdampak dan uang kuliahnya di atas Rp 2,4 juta. Apalagi ini lagi banyak biaya juga urus skripsi. Kami masih berharap adanya perubahan bantuan agar kami ini dapat ikut mendapat bantuan," ujarnya.

Senada dengan Fina, ada Nurul Nasution yang turut memberikan pendapatnya terkait kebijakan dari beberapa kampus yang tidak mengikutsertakan mahasiswa semester akhir.

"Bagaimanalah nasib kami yang semester 9 ini. Apakah kami tidak berhak mendapat keringanan juga, kami kan juga mahasiswa dan terdampak Covid. Kasihan juga sama ibu yang jadi tulang punggung keluarga. Mungkin belum rezekiku," pungkas Nurul.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved