News Video

Perjalanan Sidang 4 Bos OKP di Binjai yang Peras Kontraktor dengan Modus Uang THR

Pemerasan yang dilakukan 4 pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) KNPI, Pemuda Pancasila, SPSI dan FKPPI Kota Binjai mulai disidang

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerasan yang dilakukan 4 pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) KNPI, Pemuda Pancasila, SPSI dan FKPPI Kota Binjai mulai disidang, Kamis (16/7/2020).

Agenda pembacaan dakwaan dipimpin Majelis Hakim Dedy didampingi Tri dan Aida.

"Keempat terdakwa dikenakan perkara pemerasan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun," kata JPU Benny.

Dalam sidang, diketahui terdakwa dan pelapor sudah melakukan upaya musyawarah jalan perdamaian.

Hakim lalu meminta agar terdakwa terbuka.

"Yang saya minta agar kalian gak usah menutup-nutup lagi, terbuka saja biar tahu salah- betulnya. Ke depan jangan lah kayak di kantor polisi ramai-ramai ya," kata hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan mendengar keterangan saksi.

Diketahui empat oknum pengurus OKP di Binjai diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pengerjaan lining atau bronjong penahan air sungai di belakangan rumah dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.

Ada barang bukti 7,5 juta diduga pemerasan dengan modus THR.

Identitas keempat terdakwa yakni, Yudi Irawan, Ridwan Sitepu, Poniran alias Mentek dan Aman Nasution.

Pengungkapan OTT ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum sesuai laporan dari korban sesuai LP/367/V/2020 tentang tindak pidana pemerasan.

Polisi menyita barang buktinya uang tunai Rp7,5 juta sesuai kwitansi.

Ketua KNPI Binjai Yudi Irawan yang berstatus ASN di salah satu kantor dinas provinsi Satuan Kerja di Kota Binjai disebut-sebut sebagai penghubung terjadinya transaksi.

Diduga oknum-oknum OKP meminta THR kepada kontraktor jelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved