Satu Keluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Bantal Guling Dijadikan Tempat Khusus Penyimpanan
Satu keluarga ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
HO
Wajah para tersangka yang merupakan satu keluarga dan ditangkap karena selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, (17/7/2020).
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan sudah tiga bulan mereka menjual sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara,"kata B Pakpahan.
Saat ini kasus ini pun terus didalami oleh pihak kepolisian. Ketiganya pun selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan pengembangan kasus.
(dra/tribun-medan.com)