Akhirnya Terungkap Penyebab Kasus Syekh Puji yang Terkait dengan Bocah Perempuan 7 Tahun Dihentikan
Setelah penyelidikan berbulan-bulan, kasus pelaporan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah kini berakhir.
Penghentian kasus ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai. "Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
Videonya:
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah penyelidikan berbulan-bulan, kasus pelaporan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah kini berakhir.
Jauh hari, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu mengungkap kenapa dirinya jadi target pelaporan.
Syekh Puji yang juga pengusaha kuningan ini sempat membuat gempar pada 2008 silam, ketika menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Skenario Uang Rp 35 Miliar
Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.
Beberapa bulan setelah pelaporan itu, Syekh Puji memastikan kabar dirinya menikahi anak di bawah umur hanya omong kosong dan tidak benar.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," ucap Syekh Puji dalam keterangan surat yang ditekennya pada Kamis (2/4/2020).
Ia malah mengungkap ada skenario salah satu anggota keluarga yang meminta uang Rp 35 miliar jika kabar ini tak ingin tersebar ke publik.
"Permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," ucap Syekh Puji.

Nikahi Bocah Usia 7 Tahun di Malam Buta, KEBUASAN Syekh Puji Disaksikan Ponakan: Dipangku & Dicumbui (Kolase)
Menurut Syekh Puji, ada anggota keluarga yang mengancam akan memberitakan dirinya menikah lagi jika menolak memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 35 miliar.
"Berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," tutur dia.
Ancaman tersebut ternyata tak mempan, sehingga 3 anggota keluarga Syekh Puji di kemudian hari mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo, mengatakan 3 orang yang mengadu adalah anggota keluarga Syekh Puji, yakni Joko Lelono.