Proyek Eskalator Pasar Gambir Tebingtinggi Disinyalir Sarat Korupsi

Proyek eskalator di Pasar Gambir Tebingtinggi sudah dua tahun dibiarkan mangkrak oleh kontraktor

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Instagram
Eskalator turun malah digunakan untuk naik 

TRI BUN-MEDAN,TEBINGTINGGI-Proyek eskalator di Pasar Gambir Kota Tebingtinggi disinyalir sarat korupsi. Sudah dua tahun berjalan, proyek ini tak kunjung selesai.

Padahal nilai proyek tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

Karena pengerjaannya dianggap tidak beres, Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi kemudian melaporkan pihak kontraktor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Selain Bupati Khairuddin, 3 PNS Pemkab Labura Diperiksa Penyidik KPK terkait Kasus Korupsi

"Sesuai tenggat waktu yang kami berikan, pihak kontraktor tidak mampu memenuhi proyek eskalator ini," kata Kepala Dinas Perdadangan Gul Bakhri Siregar, Jumat (17/7/2020).

Ia mengatakan, Dinas Perdagangan sudah memberikan uang muka sebesar Rp 300 juta lebih.

Namun, kata Gul Bahri, kontraktor malah meninggalkan begitu saja proyek tersebut.

Jaksa Segera Penjarakan Kadiskominfo Siantar yang Sudah Setahun Jadi Tersangka Korupsi

"Pelimpahannya ke Kajari dalam rangka pendampingan hukum kepada Disdag.

Bukan pelimpahan untuk penindakan. Jaksa dalam hal ini sebagai pengacara negara," katanya.

Disinggung mengenai indikasi kerugian negara, Gul Bahri mengaku belum menghitungnya.

Sebab, kata Gul Bahri, sebelum meninggalkan proyek itu, pihak kontraktor cuma menggali lubang pondasi.

Lima Tahun Mandek, Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PA Sidikalang Diserahkan ke Jaksa

"Lubang pondasi yang dibuat pihak kontraktor berukuran 2 x 6 meter," kata Gul Bahri, seraya mengatakan bahwa lubang tersebut masih menganga di Blok A Pasar Gambir Jalan MT Haryono, Kelurahan Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Ditanya lebih lanjut usaha apa yang sudah dilakukan pihak Dinas Perdagangan, Gul Bahri mengaku sudah berulangkali menyurati kontraktor.

Namun, kata Gul Bahri, kontraktor tidak pernah menanggapinya hingga tenggat waktu Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) berakhir.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved