Akhirnya Polrestabes Medan Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan 2 Anggota Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kiki Handoko bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Sumut KHS dijerat pasal berlapis dalam kasus kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KHS bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Dijerat pasal 170 dan/atau 351 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (21/7/2020).
Dengan pasal tersebut kedelapan tersangka tersebut terancam penjara hingga 5,5 tahun sesuai pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Yang bersalah diancam
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jjiaka kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut;
Sedangkan pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Sebelumnya anggota DPRD Sumut KHS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua anggota polisi.