Update Brimob Dikeroyok di Medan

Anggota DPRD Kiki Handoko dan 7 Tersangka Lainnya Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) dijerat pasal berlapis dalam kasus kasus penganiayaan dua personel polisi

HO
Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) dijerat pasal berlapis dalam kasus kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kiki Handoko bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

"Dijerat pasal 170 dan/atau 351 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (21/7/2020).

Kiki Handoyo Sembiring
Kiki Handoyo Sembiring (Facebook)

Dengan pasal tersebut kedelapan tersangka tersebut terancam penjara hingga 5,5 tahun sesuai pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

(2) Yang bersalah diancam

- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jjiaka kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

- Dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut;

Sedangkan pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved