Jual Mi Ayam Tak Nendang, Suami Ketagihan Prostitusi, Ikut Main Bertiga saat Jual Istri, Rp 400 Ribu

Bahkan tak jarang si suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan atau bertiga.

Tribunnews
Ilustarasi 

TRI BUN-MEDAN.com - Perilaku Pasangan Suami Istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur ini sungguh di luar dugaan.

Diketahui sang suami EY (48) mendapatkan rezeki sebagai penjual mi ayam.

Ternyata, pria ini tak tahu caranya bersyukur.

Uang dari hasil dagangan mi ayam ternyata tak nendang.

Dari sini, ia mulai memutar otak hingga akhirnya terjerumus ke prostitusi online.

Ya, EY tega menjual istrinya H (51) ke pria hidung belang.

Meski usia mereka tak muda lagi, namun mereka tetap melakukan apa yang diminta pelanggan.

Bahkan tak jarang si suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan atau bertiga.

Praktik prostitusi tersebut dipasarkan lewat sebuah aplikasi online.

Pemain PSMS Medan Mulai Komplit, Target Philep Hansen Ayam Kinantan Tancap Gas Bulan Depan

USU Gelar Wisuda Daring Perdana, Rektor Minta Wisudawan dan Keluarga Berlapang Dada

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto telah mengungkap cara EY mempromosikan istrinya.

EY kerap mengunggah foto-foto istrinya di aplikasi tersebut.

Kemudian, jika ada yang berminat, ia dan calon pelanggan akan berkomunikasi lewat aplikasi itu juga.

"Ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).

BREAKING NEWS: Gratis, Petugas Puskesmas Blusukan ke Pasar Simalingkar, Rapid Test Covid-19

Sementara itu, EY meminta potongan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi ke korban.

Saat dihadirkan di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020), EY mengaku menggunakan aplikasi itu sejak Januari.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved