Kejati Umumkan Dugaan Korupsi di PT PSU Senilai Rp 56 Miliar, Pengamat: Segera Tetapkan Tersangka

Pengusutan terhadap dugaan korupsi perusahaan daerah perkebunan itu dilakukan setelah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar.

Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
KASI Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan ada dugaan tindak pidana pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Hal tersebut disampaikan Sumanggar Siagian selaku Kasi Penkum Kejati Sumut.

Dikatakannya, pengusutan terhadap dugaan korupsi perusahaan daerah perkebunan itu dilakukan setelah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar.

“Penyidikannya terus diupayakan. Sebab ada temuan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar,” ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa(21/7/2020).

Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, pengusutan terhdap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus diupayakan, sebab banyak perusahaan daerah yang terindikasi korupsi.

Bahkan, Ia mengatakan, semua perusahaan daerah akan diperiksa satu persatu terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Terkait dengan dugaan korupsi, semua perusahaan daerah akan disisir satu persatu,” jelasnya.

Jaksa Geledah Kantor BPKPAD Karo, Angkut Tiga Koper Berisi Berkas Terkait Korupsi TPA Dokan

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Sumanggar masih enggan membeberkannya lebih jauh.

"Kita masih tahap pulbaket, jadi hanya segitu yang bisa kita beritahu awak media," katanya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum, Pembaruan dan Pradilan (Puspha) Muslim Moeis mengatakan, pemberitahuan Kejati Sumut tersebut janganlah menjadi sebuah bahan politik.

"Saya berharap, dengan diumumkannya oleh Kejati Sumut itu, agar benar-benar dilakukannya pengusutan," ujarnya.

Dikatakannya pengusutan tersebut jangan hanya sekedar diumumkan saja, bila perlu segera diumumkan siapa tersangkanya.

"Ya, kalau cuma diumumkan saja ada terjadinya dugaan korupsi, semua bisa melakukan itu. Namun, bila diumumkannya tersangka, baru kita bisa menyatakan itu benar-benar ada," pungkasnya.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved