Ditegur Menteri soal Dana Hibah Pilkada, Bupati Samosir: Perlu Kehati-hatian Agar Tak Terjerumus
Kemendagri meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN, SAMOSIR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar segera menyelesaikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Menyikapi hal ini, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan belum mencairkan dana hibah karena perlunya kehati-hatian agar tak terjerumus.
"Jadi baru tgl 14 Juli 2020 ditetapkan Korsek (sebagai pengguna anggaran) Bawaslu Samosir. Proses pencairan dana hibah perlu kehati-hatian agar jangan terjerumus kepada pelanggaran hukum," ujar Rapidin, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar mengatakan, bahwa ada lima kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Samosir, yang dikategorikan mendapat rapor merah dalam pengelolaan dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada.
“Sejumlah 197 daerah sudah menyalurkan transfer ke KPUD 100 persen, masih ada 6 kabupaten/kota yang dikategorikan merah melakukan transfer ke KPUD. Untuk Bawaslu sudah ada 192 daerah yang sudah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu daerah, masih ada 5 daerah kabupaten/kota dikategorikan merah melakukan transfer ke Bawaslu Daerah," kata Bahtiar.
Untuk langkah lebih lanjut, Bahtiar menegaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan memonitoring dan memeriksa uang kas daerah.
Pengecekan akan dilakukan agar tidak terjadi seperti dana yang ditahan atau tidak ditransfer padahal dana di rekening ada.
"Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri akan kami tugaskan untuk laksanakan pemeriksaan," tegas Bahtiar.
Menurutnya Pilkada 2020 merupakan salah satu program nasional fundamental yang tegas tertuang dalam konstitusi sehingga transfer dana ke KPUD dan Bawaslu Daerah wajib untuk dilaksanakan.
Berikut data 6 daerah yang masih kategori merah untuk transfer ke KPUD:
Kabupaten Halmahera Utara nilai NPHD 27.855.053.700, jumlah transfer 10.982.038.200 persentase baru 39,43%;
Kota Ternate nilai NPHD 28.550.000.000 jumlah transfer 10.874.045.000 persentase baru 38,09%;
Kabupaten Karawang nilai NPHD 84.070.822.900, jumlah transfer 31.342.161.200 persentase baru 37,28%;
Kabupaten Seram Bagian Timur nilai NPHD 32.500.000.000, jumlah transfer 12.000.000.000 persentase baru 36,92%;
Kabupaten Yahukimo nilai NPHD 75.000.000.000, jumlah transfer 26.499.965.000 persentase baru 35,33%;