Akibat Kecanduan Judi Tembak Ikan, Araqif Gondol Motor Ibunya 2 Kali
"Anak durhaka kau ini ya! Sudah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamakmu," kata hakim Sutardodo.
TRIBUN-MEDAN.com - Tingkah Arafiq Chaniago (35), warga Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, membuat hakim Pengadilan Negeri Medan terkejut.
Pemuda ini dua kali berurusan dengan penegak hukum karena mencuri sepeda motor orang tuanya sendiri. Arafif kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2020).
Ibundanya, Rupina Sipayung, yang memberi kesaksian usai dakwaan dibacakan oleh jaksa mengatakan, anaknya itu membawa lari sepeda motor matic milik keluarga pada akhir Maret lalu.
"Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami. Dia ngambil kuncinya dari jendela kamar," kata Rupina Sipayung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo.
"Saya di rumah, tapi di ruangan lain. Tiba-tiba kami dengar suara kereta (sepeda motor) sudah hidup. Tapi pas kami kejar, dia lari, Pak," katanya kepada majelis hakim.
Rupina menceritakan, selang sejam kemudia Arafiq datang ke rumah. Ia meminta uang sejuta pada ibunya dengan alasan untuk menebus sepeda motor yang kini telah ia gadai.
Kesaksian ibu terdakwa langsung ditimpali hakim dengan menyebut bahwa terdakwa adalah anak durhaka.
"Anak durhaka kau ini ya! Sudah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamakmu. Jadi ibu kasih juga?" tanya hakim Sutardodo.
"Enggaklah, Yang Mulia. Rugi dua kalilah saya. Sudah kereta saya digadai, minta uang satu juta lagi," katanya.Rupiana Sipayung menjelaskan kejadian ini adalah kali kedua Arafiq.
"Awal tahun 2018, dia sudah di penjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama," ujarnya.
Hakim pun terkejut dan bertanya apakah terdakwa kecanduan narkoba.
"Tidak, Pak. Dia ini kecanduan judi tembak ikan," kata ibunya. Arafiq pun membenarkan pernyataan ibunya itu.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dan langsung menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, Ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung, mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP. (cr2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/curi-motor-ibu.jpg)