Terungkap Tarif 2 SPG Rokok Inisial B (16) dan TFP (19), Rp 800.000 hingga Rp 1,9 Juta Sekali Kencan

Lantaran berparas cantik, kedua SPG rokok tersebut mendapatkan banyak pelanggan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi SPG Rokok 

TRIBUN-MEDAN.com -Dua sales promotion girl atau SPG rokok terlibat kasus prostitusi online.

Dalam kasus prostitusi online ini terungkap tarif dua SPG rokok sekali kencan, yakni Rp 800.000 hingga mencapai Rp 1,9 juta.

B (16) dan TFP (19), dua SPG rokok cantik terlibat prostitusi online ini dikendalikan DEP (26), muncikari di Padang, Sumatera Barat.

Lantaran berparas cantik, kedua SPG rokok tersebut mendapatkan banyak pelanggan.

Foto ilustrasi. Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA).
Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu. (Kolase Tribun Manado/INEWS TV)

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, tertangkapnya kedua SPG itu berawal dari laporan masyarakat.

Akhirnya dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kedua SPG tersebut.

Petugas Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar kemudian menangkap mereka.

Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang mem-booking-nya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel"

"Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan, kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang mem-booking-nya.

"Dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang. Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," tutur Stefanus.

ILUSTRASI Prostitusi Online
ILUSTRASI Prostitusi Online (Istimewa)

Stefanus menyatakan bahwa setiap transaksi mucikarinya mendapatkan imbalan Rp 200.000

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved