Update Covid19 Sumut 26 Juli 2020
Jubir SGTPP Covid-19 Sumut Sampaikan Jenazah yang Telah Dinyatakan Terpapar Corona Tak Bisa Dianulir
Mayor Kes Whiko Irwan menyampaikan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa dianulir setelah pasien tersebut meninggal.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (SGTPP) Covid-19 Sumatera Utara Mayor Kes Whiko Irwan menyampaikan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa dianulir setelah pasien tersebut meninggal.
"Penderita yang dirawat di rumah sakit sebagai suspek Covid-19 atau probable, atau Covid-19 positif, yang terkonfirmasi, begitu dia meninggal tidak bisa dianulir," ujar Whiko Irwan saat dikonfirmasi pada Minggu (26/7/2020).
Dengan demikian, pasien di rumah sakit yang telah meninggal dan telah terkonfirmasi positif Covid-19 tetap menjalankan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jadi tetap dilaksanakan pemulasaraan jenazah," sambungnya.
Pasalnya, bisa saja pihak keluarga menyampaikan kepada pihak rumah sakit agar status positif Covid-19 pasien yang telah meninggal dihapus.
"Karena ada juga mungkin keluarga yang 'udah hapuskan saja status Covid nya', tidak bisa itu," lanjutnya.
Dia kembali menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan tetap berjalan.
"Kalau sudah terdiagnosa Covid, dia akan dilakukan protokol kesehatan sampai pada pemulasaraan jenazah dalam pemakaman," sambungnya.
Sebelumnya, dia sudah menuturkan bahwa di rumah sakit rujukan Covid-19, ada berbagai kriteria yang dibuat untuk dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
"Setiap rumah sakit itu ada penanggulangan PIE (Penyakit Infeksi Emerging) atau sejenis PIN yang menentukan apakah pasien ini Covid-19 atau non Covid-19," terangnya.
Dia juga menuturkan bahwa pihak rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki kriteria yang jelas untuk menyatakan seseorang tersebut terpapar Covid-19.
"Kita menyatakan seseorang itu sebagai kasus terpapar Covid-19 ada beberapa kriteria selain gejala klinik yang; batuk, demam, sesak, ada juga dengan pemeriksaan radiologi, rontgen paru, kemudian ada juga pemeriksaan lain seperti rapid test, periksa darah, atau sebagai standarnya adalah swab PCR," terangnya.
"Misalnya di Simalingkar, pokoknya enggak bisa dianulir," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)